Analisis Kewajiban Memberi Nafkah Terhadap Anak dibawah Umur Akibat Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Batam
(Studi Kasus No. 327/pdt.g/2021/Pa.Btm)
Keywords:
Nafkah Anak, Perceraian, Anak di Bawah Umur, Pengadilan Agama Batam, Putusan PengadilanAbstract
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk memberikan nafkah kepada anak yang masih di bawah umur. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan terkait pelaksanaan kewajiban tersebut setelah terjadinya perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pemberian nafkah terhadap anak di bawah umur akibat perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Batam Nomor 327/Pdt.G/2021/PA.Btm, serta menelaah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan kewajiban nafkah anak pascaperceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada anak yang belum dewasa tetap melekat pada ayah meskipun telah terjadi perceraian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan terkait lainnya. Dalam Putusan Nomor 327/Pdt.G/2021/PA.Btm, hakim menetapkan besaran nafkah anak dengan mempertimbangkan kebutuhan anak, kemampuan ekonomi ayah, serta prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Putusan tersebut mencerminkan upaya pengadilan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak pascaperceraian, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi kendala apabila pihak yang dibebani kewajiban tidak melaksanakan putusan secara sukarela.