Analisis Putusan Hakim Terhadap Kasus Perceraian Perselingkuhan No.43 Perspektif Hukum Perdata Dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974

Authors

  • Fithri Mehdini Addieningrum STAI Ibnu Sina Batam
  • Neri Aslina STAI Ibnu Sina Batam
  • Nurlatifah STAI Ibnu Sina Batam
  • Muhammad Iqbal Azhari STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Perselingkuhan, Perceraian, Putusan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penetapan dispensasi nikah anak di bawah umur pada putusan No. 43/Pdt.g/2023/PA.BTM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari studi lapangan (field research), dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. kemudian diolah untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan memperhatikan Kaidah Hukum Islam yang berlaku sehingga terbentuklah uraian yang bersifat deskriptif kualitatif. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah bahwa prosedur penetapan diputuskannya kasus perceraian yaitu dengan mengajukan alat bukti berupa saksi dan bukti. Perceraian bisa dilakukan dengan alasan hokum saja diantara beberapa alasan hokum yang ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 Menurut Pasal 38 Undang-Undang No.1 tahun 1974 perkawinan dapat putus karena kematian,perceraian dan atas putusnya pengadilan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974.

Downloads

Published

2025-06-30